Sobatsekolah.com, Jakarta – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) mengganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNBT untuk seleski masuk ke Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendikbudristek No. 48 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, bahwa penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi 3 jalur, yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Test), dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.
Baca Juga : Tidak Lolos SNMPTN? Jangan Sedih! Lakukan 5 Langkah Berikut
Perbedaan Ketentuan SNBP dengan SNMPTN
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memiliki ketentuan yang berbeda dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Sebelumnya, SNMPTN mempertimbangkan nilai sesuai rumpun ilmu yang dipelajari di jenjang Sekolah Menengah Atas. Berbeda dengan SNBP yang akan memperimbangkan prestasi berdasarkan dua kompenan yakni 50% untuk nilai rapor keseluruhan dan 50% untuk kompenen penggali minat dan bakat.
Perbedaan Ketentuan SNBT dengan SBMPTN
Selanjutnya, perbedaan ketentuan antara Seleksi Nasional Berdasarkan Test (SNBT) dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Dibandingkan dengan SBMPTN, SNBT tidak terdapat test mata pelajaran atau yang disebut dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun, untuk Tes Skolastik yang terdiri dari Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris masih terdapat pada SNBT.
Menariknya, pada SNBT juga dapat dilaksanakan maksimal 2 kali oleh para peserta atau calon mahasiswa. Tak hanya itu, pada SNBT ini peserta juga dapat menambahkan persyaratan portofolio untul program studi seni dan olah raga.
Baca Juga : Tips Jitu Lulus SNMPTN 2022
Daya Tampung Ujian Mandiri, SNBP dan SNBT
Berikut ini merupakan daya tampung berdasarkan Ujian Mandiri, SNBP dan SNBT, yang dapat kalian ketahui :
- Daya tampung untuk Seleksi Nasional Bedasarkan Prestasi pada PTN untuk setiap program studi ditetapkan paling sedikit 20%.
- Daya tampung untuk Seleksi Nasional Bedasarkan Tes selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40%.
- Daya tampung untuk Seleksi Nasional Bedasarkan Tes pada PTN untuk setiap program studi badan hukum ditetapkan paling sedikit 30%.
- Daya tampung untuk Seleksi Secara Mandiri selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30%.
- Daya tampung untuk Seleksi Secara Mandiri selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 50%.
Nah, itulah tadi perbedaan dari SNBP dan SNBT serta daya tampung dari Ujian Mandiri, SNBP dan SNBT. Tetap semangat!!!!