Wajib Dibaca! Mendikbud Umumkan Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah Tahun 2021 Melalui Surat Edaran Resmi

Peniadaan UN

Wajib Dibaca! Mendikbud Umumkan Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah Tahun 2021 Melalui Surat Edaran Resmi- Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) mengumumkan soal peniadaan Ujian Nasional (UN),  Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) 2021 dalam masa Covid-19 saat ini. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021. Yang diterbitkan pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 di DKI Jakarta.

Baca Juga : Asesmen Nasional 2021 Diundur, Kemendikbud : Masih Ada Persiapan yang Harus Dilakukan Tim Asesmen

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut seperti dilansir  Tribunnews.com, Kamis (04/02/21).

Dengan peniadaan  UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. Maka, Ujian-Ujian tersebut tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke Perguruan Tinggi.

Menurut Nadiem, Alasan peniadaan UN, Ujian Sekolah dan Ujian Keseteraan, yakni merupakan bentuk langkah penting untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga pengajar di masa pandemi.

Pada poin ke tiga dalam surat edaran peniadaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan dijelaskan bahwa siswa akan dinyatakan lulus dari sekolah jika telah menyelesaikan program belajar  di masa  pandemi covid-19, yang dibuktikan dengan rapor per tiap semesternya. Dan juga dilihat dari segi perolehan nilai sikap baik, serta mengikuti ujian yang telah diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kemudian pada poin keempat disebutkan mengenai ujian yang diadakan di sekolah, yaitu dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

“Penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,” bunyi poin ke empat pada surat edaran tersebut.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh pihak satuan pendidikan seperti yang dimaksud pada poin ke 4, bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti ujian kompetensi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Kemendikbud Kembali Hadirkan Seleksi Proposal Program Matching Fund 2021 untuk Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi

Sedangkan untuk kenaikan kelas, siswa harus mengikuti seleksi yang dilakukan dalam bentuk potofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, atau kegiatan lain yang sudah ditetapkan oleh sekolah.

Ujian Akhir Semester (UAS) dirancang dengan maksud mendorong siswa dalam aktivitas belajar, dan tidak diperlukan mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum.

Dalam surat edaran peniadaan UN, Ujian Sekolah dan Ujian Keseteraan juga menjelaskan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021.

Respon (4)

    1. Walaupun tidak ada ujian nasional, ujian sekolah, dan ujian kesetaraan tapi kamu harus tetap meningkatkan nilai rapor kamu, jadi tetap semangat yaaa… ^_^

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *