PTM Kembali Dibuka Hingga 100%, Simak Persyaratannya Disini!!!

PTM

SobatSekolah, PTM Kembali Dibuka Hingga 100% – Hallo sobat sekolah!!! Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini sudah kembali dibuka. Hal ini merujuk pada laman inews dan sindonews yang menyatakan bahwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengizinkan adanya Penerapan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah hingga 100% setelah adanya kenaikan kasus covid-19 yang melanda di Indonesia.

Pasalnya, pada bulan Januari pernah dibuka PTM sementara, namun dengan adanya kelonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat, kegiatan belajar mengajar diberhentikan dan kembali menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga : Kuliah Tatap Muka? Inilah 5 Kampus Terbaik Siap Hadapi PTM

Dengan pembelajaran tatap muka yang saat ini telah dimulai kembali. Namun, masih ada persyaratan-persyaratan yang harus diterapkan baik pada peserta didik maupun para pengajar.

Dimana persyaratan tersebut telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.

Dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%. Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Suharti, selaku Sekjen Kemendikbudristek mengingatkan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memperketat pencegahan penularan Covid-19.
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/3/2022).
Dengan begitu, dia juga menjelaskan bahwa, di wilayah PPKM level 2 hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PTM Kembali Dibuka 100%

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.
“Bisa dilakukan secara luring atau pun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujar Suharti.
Berikut aturan dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang dicetus oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 21 Desember 2021:
Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:
1. Setiap hari
2. Jumlah peserta didik 100%

3. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *