Kemendikbud Buat Aturan Baru Seragam Sekolah dari SD Hingga SMA

Seragam Sekolah

Sobatsekolah.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat aturan baru terkait seragam sekolah dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, terkait pakaian seragam sekolah siswa.

Baca Juga : Kemendikbudristek, Lepas Sekat Antara Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Jenjang SMA

Tujuan dari peraturan ini untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi orang tua siswa dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab siswa.

Tak hanya itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan siswa.

Dalam pasal 3 disebutkan terdapat tiga jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Sedangkan, pada pasal 4 menyebutkan Pemda dapat mengatur pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Model Seragam Sekolah Terbaru

Seragam Nasional :

  1. SD/SDLB, memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok/celana berwarna merah hati.
  2. SMP/SMPLB, memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok/celana berwarna biru tua.
  3. SMA/SMALB atau SMK SMKLB, SD/SDLB, memakai seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok/celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka :

Model dan warna pakaian pramuka mengacu pada pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca Juga : Kemendikbud Kembali Hadirkan Seleksi Proposal Program Matching Fund 2021 untuk Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi

Seragam Khas Sekolah (Pakaian Adat) :

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan, untuk pakaian adat yang ditetapkan oleh Pemda, memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *