Lulus Sarjana Tanpa Skripsi? Simak Penjelasannya!

Sarjana

Sobatsekolah.com – Melansir dari laman kompas.com dan Ketentuan Syarat Kelulusan Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Keduayaan, Riset dan Teknologi) Nomor 53 tahun 2023, bahwa saat ini Mahasiswa Tingkat Sarjana atau Strata 1 tidak diharuskan lagi untuk membuat Skripsi sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga : Dapat Gelar Sarjana Sistem Informasi, Bisa Jadi Apa? 

Hal ini karena untuk memudahkan Perguruan inggi (PT) menjadi lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan dengan dunia luar kampus. Selain itu, Perubahan syarat kelulusan ini juga sangat membantu mahasiswa dan juga Perguruan Tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampu selama di Perguruan Tinggi agar menjadi tidak kaku.

Hanya saja, perlu ditekankan sebagai pengganti skripsi, mahasiswa juga wajib mengerjakan proyek lain sebagai pengganti skripsi.  Karena pembuatan skripsi sebagai syarat kelulusan atau tugas akhir kini bisa bermacam-macam. Bisa berupa prototipe, proyek, hingga bentuk lain sesuai dengan pengalaman mahasiswa selama di kampus.

Mahasiswa baru perlu tahu bahwa dengan adanya ketentuan dari Kemendikbud Ritek ini, bukan berarti mahasiswa tidak mengerjakan apapun sebagai syarat kelulusannya. Sebagai gantinya, jika perguruan tinggi bisa menerapkan project-based learning. Penerapan project-based learning dan asesmen inilah yang nantinya akan menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti dari skripsi dan tugas akhir.

Baca Juga : Ingin Jadi Sarjana? Kampus Ini Buka Beasiswa Hingga 100%

Apabila program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tersebut dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib. Sebagai contoh kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek ini adalah salah satu wisudawan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) beberapa waktu lalu bisa diwisuda tanpa harus membuat skripsi dan mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Namun, mahasiswi bernama Dewi Meiliyan Ningrum ini sering mengikuti perlombaan selama kuliah. Terakhir dia mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) di UMM (Universitas Muhammadiyah Malang).Dewi dan tim menjadi satu-satunya delegasi dari UNY. Meskipun masih belum berhasil membawa pulang medali, capaian ini tetaplah diakui oleh universitas yang mengekuivalensikan dengan KKN. Sehingga Dewi dan rekannya tidak perlu mengikuti KKN.

Baca Juga : Mau Dapat Dua Gelar Sekaligus? Yuk, Ikut Program Diploma Sarjana Universitas BSI

Meski gagal meraih medali di Pimnas, Dewi berhasil meraih medali emas di ajang Lomba Inovasi Digital Mahasiswa (LIDM) Divisi Microteaching Digital bersama rekan-rekan tim dari jurusan Pendidikan Luar Biasa FIPP. Kemenangan ini kemudian ditebus dengan mengajukan ekuivalensi tugas akhir skripsi. Dewi kemudian bisa lulus dengan waktu studi 3 tahun 3 bulan berpredikat Cumlaude tanpa harus mengerjakan skripsi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa syarat kelulusan sarjana kini tidak harus membuat skripsi tapi diganti dengan proyek lain. Proyek yang dibuat mahasiswa atau keikutsertaan mereka dalam suatu kompetisi kemudian bisa diajukan ekuivalensi ke pihak kampus untuk menggantikan penulisan skripsi atau bahkan KKN.

Sementara itu, dalam kebijakan baru Kemendikbud Ristek ini, mahasiswa jenjang magister masih diwajibkan membuat tesis untuk menyelesaikan studi mereka. Tugas tersebut bisa dibuat dengan berbagai bentuk, mulai dari tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *